JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, pesulap Oge Arthemus mengonsumsi ganja yang ditanam di dalam lima pot di rumah temannya.
Pot berisi tanaman ganja itu ditemukan saat AH, teman Oge, ditangkap di kediamannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Dari AH didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja, kemudian menemukan lima pot tanaman ganja," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Konsumsi Ganja yang Ditanam Teman sejak 3 Bulan Lalu
Dari total tersebut, ganja ditanam dalam dua pot ukuran kecil dan tiga pot ukuran besar.
Berdasarkan pengakuan AH, dia mendapatkan bibit ganja dari Oge. Polisi pun mendalami kasus penyalahgunaan narkoba itu.
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan mengamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman Provinsi DIY," jelas Syahduddi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima pot tanaman ganja, tiga botol biji ganja, satu pak pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting, satu alat grinder, serta 10 pak papir.
"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023," ucap dia.
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Pasok Biji Ganja ke Teman untuk Ditanam Dalam Pot
Syahduddi mengatakan, Oge mengonsumsi ganja sejak tiga bulan lalu. Biasanya, pesulap sekaligus figur publik ini mendapatkan ganja kering dari AH.
Berdasarkan tes urine, Oge Arthemus positif menggunakan ganja.
"Kalau dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain. Karena hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapa pun," terang Syahduddi.
Kini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.