Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Segel 3 SDN di Bantargebang, Sebut Pemkot Bekasi Lari dari Tanggung Jawab

Kompas.com - 29/08/2023, 16:36 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris yang menyegel tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang menilai Pemerintah Kota Bekasi lari dari tanggung jawab.

Adapun tiga SDN yang disegel yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang. Semua sekolah dipasangi spanduk "Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar".

Kuasa hukum ahli waris tersebut, Andri Sihombing, menuturkan, kasus sengketa lahan itu terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.

Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

"Sidang bersidanglah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris). Kami coba komunikasi dengan Pak Wali Kota, tempo hari masih jadi Plt," tutur Andri saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Akses Sekolah Ditutup, Siswa SDN V Bantargebang Belajar dari Rumah

Andri mengatakan, Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto pada saat itu menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.

Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Belakangan pada November 2022, beliau mengajukan PK (peninjauan kembali) padahal upaya hukum terakhir sebenarnya sudah kasasi," kata Andri.

Andri menilai, PK diajukan karena Pemkot ingin mengulur waktu dan lari dari tanggung jawab.

"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucap Andri.

Baca juga: Akses SD Negeri V Bantargebang Ditutup Pembatas Seng, Kepala Sekolah: Kami Syok Berat

Karena itu, pada Desember 2022, pihak ahli waris menyegel sekolah pada masa liburan sekolah.

"Setelah kami segel, ada statement-lah dari Pak Wali, 'Ini kan lagi PK, jadi setelah PK saja dibayarkan kalau ada perintah bayar'. Kami bukalah segel," papar Andri.

Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.

"Bulan Agustus itu Pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk dibayar," ujar Andri.

Baca juga: Tutup Akses SDN V Bantargebang, Ahli Waris Lahan Minta Hak ke Wali Kota Bekasi

Namun, sampai sekarang, pihak ahli waris tak kunjung menerima uang pembayaran lahan dari Pemkot Bekasi.

"Justru harusnya introspeksi dari Pemkot dong bagaimana mempercepat proses pembayaran sehingga kegiatan belajar mengajar bisa berjalan, jangan kami ahli waris yang punya hak disuruh menunda-nunda," jelas Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com