Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amarah Pemulung di Cakung: Tebas Jari Seorang Wanita akibat Sakit Hati Gubuk Saudaranya Dirobohkan

Kompas.com - 29/08/2023, 16:11 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemulung berinisial I (23) nekat menebas jari telunjuk seorang wanita berinisial S (43) di Kampung Pulo Kambing, Jalan Pulo Sidik RT 10/03, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (27/8/2023).

Peristiwa itu membuat S masuk ruang perawatan karena luka serius yang dialaminya.

Kronologi

Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Kholid Abdi Harahap menuturkan, aksi kekerasan yang dilakukan I diduga dipicu rasa sakit hati karena gubuk saudaranya dirobohkan oleh saudara korban.

Baca juga: Pemulung di Cakung Tebas Jari Seorang Wanita, Diduga Sakit Hati karena Gubuk Saudaranya Dirobohkan

"Motifnya sakit hati, sebelumnya gubuk saudaranya pelaku (I) dirobohkan oleh saudara-saudara dari korban," ujar Abdi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/8/2023).

Sebelum terjadinya pembacokan, I dan S terlibat adu mulut sampai akhirnya terjadi perselisihan yang panas.

Kemudian, S yang sudah menyiapkan golok langsung mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Korban tidak tinggal diam. Dia melawan dengan merekam tindakan I menggunakan kamera ponselnya.

"I bilang, 'Woy, pulang sana lu ke kampung!'. Korban lalu jawab, 'Masalah kamu apa?'. I naik pitam langsung menyabet S," tutur Abdi.

Korban lalu mencoba untuk menahan sabetan tersebut. Nahas, jari telunjuk S justru terputus akibat menahan tebasan golok pelaku.

Baca juga: Kronologi Jari Seorang Wanita Putus Ditebas Pemulung di Cakung

Mengetahui jari korban terputus, lanjut Abdi, I bersama rekannya, yaitu A, langsung melarikan diri. Sementara korban ditolong warga untuk dibawa ke rumah sakit.

Pelaku ditangkap

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pihak Polsek Cakung langsung meringkus pelaku di rumahnya.

"Saat olah TKP dalam waktu yang sama, unit reskrim Polsek Cakung mendapatkan lokasi pelaku di rumahnya yang terletak di Pinggir Kali Jatinegara Indah, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, berikut dengan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku usai beraksi," kata Abdi.

Sementara itu, Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, I terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Panji di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2023), dilansir dari Antara.

Baca juga: Dibacok Berkali-kali, Tubuh Pria di Cengkareng Penuh Luka hingga Jari Putus

Saat ini, kata Panji, korban yang juga bekerja sebagai pemulung masih berada di rumah sakit dan dalam tahap pemulihan.

(Penulis: Joy Andre, Syaiful Hakim (Antara) | Editor: Irfan Maullana, Sri Muryono (Antara)).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com