JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemulung berinisial I (23) nekat menebas jari telunjuk seorang wanita berinisial S (43) di Kampung Pulo Kambing, Jalan Pulo Sidik RT 10/03, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (27/8/2023).
Peristiwa itu membuat S masuk ruang perawatan karena luka serius yang dialaminya.
Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Kholid Abdi Harahap menuturkan, aksi kekerasan yang dilakukan I diduga dipicu rasa sakit hati karena gubuk saudaranya dirobohkan oleh saudara korban.
Baca juga: Pemulung di Cakung Tebas Jari Seorang Wanita, Diduga Sakit Hati karena Gubuk Saudaranya Dirobohkan
"Motifnya sakit hati, sebelumnya gubuk saudaranya pelaku (I) dirobohkan oleh saudara-saudara dari korban," ujar Abdi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/8/2023).
Sebelum terjadinya pembacokan, I dan S terlibat adu mulut sampai akhirnya terjadi perselisihan yang panas.
Kemudian, S yang sudah menyiapkan golok langsung mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban.
Korban tidak tinggal diam. Dia melawan dengan merekam tindakan I menggunakan kamera ponselnya.
"I bilang, 'Woy, pulang sana lu ke kampung!'. Korban lalu jawab, 'Masalah kamu apa?'. I naik pitam langsung menyabet S," tutur Abdi.
Korban lalu mencoba untuk menahan sabetan tersebut. Nahas, jari telunjuk S justru terputus akibat menahan tebasan golok pelaku.
Baca juga: Kronologi Jari Seorang Wanita Putus Ditebas Pemulung di Cakung
Mengetahui jari korban terputus, lanjut Abdi, I bersama rekannya, yaitu A, langsung melarikan diri. Sementara korban ditolong warga untuk dibawa ke rumah sakit.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pihak Polsek Cakung langsung meringkus pelaku di rumahnya.
"Saat olah TKP dalam waktu yang sama, unit reskrim Polsek Cakung mendapatkan lokasi pelaku di rumahnya yang terletak di Pinggir Kali Jatinegara Indah, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, berikut dengan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku usai beraksi," kata Abdi.
Sementara itu, Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, I terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Panji di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2023), dilansir dari Antara.
Baca juga: Dibacok Berkali-kali, Tubuh Pria di Cengkareng Penuh Luka hingga Jari Putus
Saat ini, kata Panji, korban yang juga bekerja sebagai pemulung masih berada di rumah sakit dan dalam tahap pemulihan.
(Penulis: Joy Andre, Syaiful Hakim (Antara) | Editor: Irfan Maullana, Sri Muryono (Antara)).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.