JAKARTA, KOMPAS.com - Pesulap berinisial IAS yang dikenal dengan nama beken Oge Arthemus mengonsumsi ganja yang ditanam oleh rekannya sendiri di dalam pot.
Dalam kasus ini, Oge berperan memasok biji ganja untuk ditanam oleh pelaku lain, yakni AH.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, kasus mulanya terungkap dari laporan warga terkait penyalahgunaan ganja.
"Oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan. Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi Terkait Ganja saat Touring di Yogyakarta
Kepada polisi, AH mengaku sudah lima bulan "membudidayakan" ganja di rumahnya. Kata pelaku, dia mendapatkan biji ganja itu dari Oge.
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut, dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman Provinsi DIY," papar Syahduddi.
Tanam ganja untuk konsumsi pribadi
Menurut Syahduddi, Oge Arthemus sengaja memasok biji ganja yang ditanam oleh AH untuk dikonsumsi sendiri. Ganja itu ditanam di dalam lima pot beragam ukuran di rumah AH di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tidak ada motif lain," tutur Syahduddi.
"Karena hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapa pun, dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi," sambung dia.
Baca juga: Polisi Buru Pemasok Bibit Ganja ke Pesulap Oge Arthemus
Ia menyampaikan bahwa sementara ini belum ada indikasi Oge Arthemus menanam ganja untuk dijual kembali. Selama tiga bulan terakhir, lanjutnya, Oge mengonsumsi ganja yang ditanam di dalam pot tersebut.
Polisi memburu pemasok biji ganja
Kini, polisi terus mencari sosok yang memasok biji ganja kepada Oge Arthemus.
"Sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidik, terkait dengan dari mana pelaku ini bisa mendapatkan biji ganja," kata Syahduddi.
Adapun dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima pot tanaman ganja, tiga botol biji ganja, satu pak pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting, satu alat grinder, serta 10 pak papir.
Menurut hasil tes urine, Oge Arthemus juga positif menggunakan ganja. Saat ini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.