TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang ayah berinsial SH (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NF, hingga 100 kali.
Pria asal Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk bekerja.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael berdasarkan pengakuan SH dalam pemeriksaan.
"Alasannya (SH) karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak 100 Kali Selama 9 Tahun
Setiap melancarkan aksi bejatnya itu, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.
Namun, Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.
Saat ditanyakan apakah SH ada penyimpangan seksual, Rio mengatakan pihaknya bakal mendalami kemungkinan tersebut serta berencana memeriksa kejiwaan pelaku.
"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.
Baca juga: Suka dengan Korban, Alasan Pria di Tamansari Perkosa Anak Mantan Pacarnya
Adapun, SH telah menyetubuhi NF (19) sebanyak 100 kali, terhitung sejak tahun 2014 hingga Agustus 2023.
Rio menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban, RY, mengunjungi rumah orangtua mereka.
Di sana, RY mengamuk lalu menyuruh SH untuk pergi dari rumah.
"Kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak, 'Hey, s**an keluar lu', yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucap Rio.
Baca juga: Bejatnya Mamang Ompong, Dukun Cabul yang Perkosa Anak di Bawah Umur dengan Modus Mandi Kembang
RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH kepada ibundanya, R. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan setelah membawa NF keluar rumah.
"NF telah disetubuhi oleh SH sejak sekolah kelas 4 SD sampai kejadian terakhir di Agustus 2023," ucap Rio.
Terkini, SH telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota. Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.