JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan kasus dugaan pelecehan yang dialami kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, usai ditelaah, laporan ini akan diajukan ke rapat paripurna.
"Masih dalam penelaahan," ujar Hasto saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
"Kalau sudah selesai baru diajukan ke rapat paripurna," jelas dia.
Baca juga: Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Pelecehan Miss Universe Indonesia, Ada Director dan Fotografer
Selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya, korban tetap dikawal LPSK.
LPSK juga akan memberikan perlindungan darurat apabila korban mengalami ancaman serius.
"Selama pemeriksaan bisa dikawal terus," papar dia.
"Kami bisa berikan perlindungan darurat kalau ada ancaman serius," tambah Hasto.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa korban dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia 2023, Selasa (29/8/2023).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi korban dalam pemeriksaan ini.
"Alhamdulillah hari ini juga para korban didampingi oleh LPSK dalam proses pemeriksaan ini," ujar kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.