Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi mulai Besok, Pelanggar Didenda Rp 250.000-Rp 500.000

Kompas.com - 31/08/2023, 17:19 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal melakukan penilangan bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, penindakan itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Sudah sosialisasi

Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi mulai Besok

Terkait uji emisi ini, kata Doni, polisi sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sepekan.

Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah tahu bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.

Dengan adanya sosialisasi itu, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.

"Sehingga kesadaran masyarakat untuk memastikan kendaraannya sudah layak lulus uji emisi itu (harusnya) sudah dilaksanakan tentunya sebagai pengendara bermotor," terang dia.

Uji emisi terlebih dahulu

Doni menjelaskan, polisi akan melakukan uji emisi terlebih dahulu terhadap kendaraan masyarakat yang belum pernah melakukan tes uji emisi.

Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi pada Razia Besok, Bukan yang Belum Tes

Apabila hasil uji emisi kendaraan memenuhi standar, kata Doni, tidak akan ada sanksi tilang oleh polisi.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji namun saat diuji memenuhi standar, tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," ujar Doni.

"Dikatakan kendaraan masyarakat layak jalan, semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tambah dia.

Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa penilangan dilakukan berdasarkan hasil dari uji emisi, bukan karena si pengendara belum melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya kendaraan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji, hal itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," tutur Doni.

Denda Rp 250.000-Rp 500.000

Baca juga: Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda Rp 250.000-Rp 500.000

Doni mengungkapkan, pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi denda.

Nominal denda yang diberlakukan bagi pelanggar akan ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

Megapolitan
Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Megapolitan
Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Megapolitan
Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Megapolitan
Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Megapolitan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Megapolitan
Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Megapolitan
Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com