Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Uji Emisi, Belasan Kendaraan Ditilang di Jalan Pemuda Pulogadung

Kompas.com - 01/09/2023, 14:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 kendaraan kena tilang di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023) per pukul 10.00 WIB.

Kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus uji emisi dalam razia yang diberlakukan mulai 1 September 2023.

"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan sanksi tilang dengan denda," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko di lokasi, Jumat.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Masyarakat Selalu Uji Emisi Setiap Kali Servis Kendaraan

Dalam razia uji emisi, DLH Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI.

Mereka mendirikan tiga tenda pengujian emisi untuk motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.

Mekanismenya lebih kurang sama dengan razia surat-surat berkendara. Bedanya, yang dicek adalah hasil uji emisi.

Sarjoko menuturkan, kendaraan akan dihentikan dan diarahkan untuk menepi. Selanjutnya, para pengemudi akan ditanya apakah sudah uji emisi atau belum.

Jika sudah, mereka wajib menunjukkan bukti. Jika belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi.

Baca juga: Wali Kota Jakut Akui Ada Kendaraan Pelat Merah yang Tidak Lolos Uji Emisi

Berdasarkan data yang diterima, ada 72 kendaraan yang terjaring razia. Mereka mencakup 16 mobil, 45 motor, dan 11 kendaraan berbahan bakar solar.

Dari 72 kendaraan, 14 di antaranya tidak lolos uji emisi. Kendaraan itu terdiri dari tujuh mobil, empat motor, dan tiga kendaraan berbahan bakar solar.

"Untuk uji emisi memang tidak lakukan pembebanan biaya. Kendaraan yang lewat, yang belum uji emisi, kami lakukan uji di tempat. Jika tidak lulus baru dilakukan sanksi tilang," kata Sarjoko.

Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Jika tidak lulus, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang.

Baca juga: Muramnya Pengendara yang Sudah Percaya Diri Uji Emisi, Tak Sangka Kena Tilang

Jika lulus, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.

Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil yang tidak lulus uji emisi, dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com