JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkap sudah teka-teki siapa pelaku pemukulan kru kreator konten Laurendra Hutagalung di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Aparat kepolisian menciduk dua orang diduga pelaku pada Sabtu (2/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, satu dari dua terduga pelaku yang diciduk merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Ojol yang Pukul Kru Kreator Konten di Tebet
Bintoro menyebut anak berinisial H itu masih berusia 17 tahun.
"Betul, (pelaku) berinisial H dan masih di bawah umur," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Bintoro mengungkapkan H ditangkap di sekitar rumahnya. Dia diciduk Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Dia ditangkap kemarin (Sabtu) di bilangan Jatinegara. Kebetulan dia juga tinggal di sekitar sana," tutur dia.
Berdasarkan penyidikan sementara, H disebut telah mencekik dan memukul salah satu kru Laurendra.
Hal itu dilakukan H saat para kru tengah berlindung dari amukan massa di Warung Makan Ayam Bakar Wong Solo.
"Dia memukul dan mencekik leher salah satu leher korban atau kru (Laurendra)," ungkap Bintoro
Baca juga: Alasan Pengemudi Ojol Pukul Kreator Konten di Tebet: Kesal Direkam saat Lawan Arah
Setelah dilakukan pemeriksaan, status hukum H kini telah dinaikkan oleh penyidik.
Namun, karena H masih dibawah umur, ia tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, status hukum H saat ini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Betul, statusnya saat ini anak yang berkonflik dengan hukum," tutur dia saat dikonfirmasi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengamen di Bawah Umur yang Pukul Kru Laurendra Hutagalung di Tebet
Lebih lanjut, Bintoro menyebut H disangkakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.