JAKARTA, KOMPAS.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan pengendalian polusi dan memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi," ujar Heru Budi dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Sedang
Menurut Heru, satgas tersebut diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dan akan didampingi oleh Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Nantinya, kata Heru, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung menyusun kebijakan komprehensif untuk menangani polusi.
"Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelas Heru.
Sebagai informasi, kualitas udara di Jakarta, Senin pagi, masuk kategori sedang. Kondisi pada Senin pagi ini lebih baik dari hari-hari sebelumnya.
DKI sebelumnya pernah menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara buruk di dunia beberapa pekan lalu.
Baca juga: Water Mist Semprotkan 2.400 Liter Air Bersih Per Hari untuk Tekan Polusi
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, Senin, sekitar pukul 06.33 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 95.
Konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2,5, dengan nilai konsentrasi 33 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut 6.6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.