Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Belum Selesai Disusun, Sidang Tuntutan Wowon dkk Lagi-lagi Ditunda

Kompas.com - 05/09/2023, 16:51 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin kembali ditunda menjadi pekan depan, Selasa (12/9/2023).

Tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Selasa (5/9/2023).

Sesuai jadwal sidang di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bekasi, tiga terdakwa telah tiba di PN Bekasi sejak pukul 10.00 WIB.

Ketiga terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menunggu giliran sidang. Wowon, Solihin, dan Dede terlihat mengenakan rompi tahanan.

Baca juga: Diperintah Wowon, Solihin Racik Kopi Beracun untuk Bunuh Korban

Setelah enam jam menunggu, pada pukul 16.00 WIB, tiga terdakwa memasuki ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Namun, Jaksa Omar Syarif Hidayat meminta waktu satu minggu lagi kepada Majelis Hakim untuk menyelesaikan berkas tuntutan.

"Sidang untuk tuntutan pidana atas terdakwa, kami jakwa penuntut umum masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan terdakwa Wowon dan kawan-kawan," kata Omar dalam persidangan di PN Bekasi, Selasa.

"Minta tunda satu minggu lagi, Yang Mulia," tambah dia.

Baca juga: Ditanya Hakim Alasan Bunuh Istri, Wowon: Saya Sakit Hati Enggak Dijenguk

Hakim Ketua Suparna kemudian mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang tuntutan menjadi pekan depan, 12 September 2023.

"Ya, sudah dengar ya, karena perkara ini harus runtut ya, karena jaksa mengatakan belum selesai menyusun tuntutan, jadi kami memberikan kesempatan untuk penuntut umum menyelesaikan tuntutannya," jelas Suparna.

Suparna meminta JPU untuk mempersiapkan berkas serta datang lebih awal agar persidangan pekan depan bisa digelar lebih awal.

"Untuk Pak Jaksa ya karena minggu depan sidang sudah mulai offline semua, kalau bisa, kita duluan, yang duluan kita sidangkan duluan," kata Suparna.

Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik Otopsi Korban Wowon dkk: Temukan Zat Pestisida dalam Lambung

Sebagai informasi, ini merupakan kedua kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.

Namun, jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan sehingga sidang ditunda menjadi hari ini. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com