BEKASI, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin kembali ditunda menjadi pekan depan, Selasa (12/9/2023).
Tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Sesuai jadwal sidang di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bekasi, tiga terdakwa telah tiba di PN Bekasi sejak pukul 10.00 WIB.
Ketiga terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menunggu giliran sidang. Wowon, Solihin, dan Dede terlihat mengenakan rompi tahanan.
Baca juga: Diperintah Wowon, Solihin Racik Kopi Beracun untuk Bunuh Korban
Setelah enam jam menunggu, pada pukul 16.00 WIB, tiga terdakwa memasuki ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.
Namun, Jaksa Omar Syarif Hidayat meminta waktu satu minggu lagi kepada Majelis Hakim untuk menyelesaikan berkas tuntutan.
"Sidang untuk tuntutan pidana atas terdakwa, kami jakwa penuntut umum masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan terdakwa Wowon dan kawan-kawan," kata Omar dalam persidangan di PN Bekasi, Selasa.
"Minta tunda satu minggu lagi, Yang Mulia," tambah dia.
Baca juga: Ditanya Hakim Alasan Bunuh Istri, Wowon: Saya Sakit Hati Enggak Dijenguk
Hakim Ketua Suparna kemudian mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang tuntutan menjadi pekan depan, 12 September 2023.
"Ya, sudah dengar ya, karena perkara ini harus runtut ya, karena jaksa mengatakan belum selesai menyusun tuntutan, jadi kami memberikan kesempatan untuk penuntut umum menyelesaikan tuntutannya," jelas Suparna.
Suparna meminta JPU untuk mempersiapkan berkas serta datang lebih awal agar persidangan pekan depan bisa digelar lebih awal.
"Untuk Pak Jaksa ya karena minggu depan sidang sudah mulai offline semua, kalau bisa, kita duluan, yang duluan kita sidangkan duluan," kata Suparna.
Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik Otopsi Korban Wowon dkk: Temukan Zat Pestisida dalam Lambung
Sebagai informasi, ini merupakan kedua kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.
Namun, jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan sehingga sidang ditunda menjadi hari ini. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.