JAKARTA, KOMPAS.com - KE, mantan Istri eks bos perusahaan swasta Raden Indrajana yang terjerat kasus KDRT, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik seorang wanita berinsial C.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2023.
"Hari ini kami melaporkan seseorang yang inisialnya KE, dia itu adalah mantan istri dari eks petinggi perusahaan I, yang pernah terlibat dalam kasus hukum KDRT itu," ujar juru bicara C, Sonny Tulung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana: Anakmu Trauma Berat, Masa Vonis Cuma 2 Tahun!
Sonny mengatakan, C pernah berhubungan dengan Raden Indrajana pada akhir 2022.
Saat itu, C dan Indrajana sama-sama berstatus lajang.
Tak lama kemudian, Indrajana terjerat kasus KDRT. C kemudian memutus hubungannya dengan Indrajana.
Setelah itu, KE kerap melakukan teror pencemaran nama baik terhadap C di media sosial.
Cacian itu berisi tudingan KE terhadap C yang diduga telah memanfaatkan mantan suaminya.
Baca juga: Tangis Evelyne Kala Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Keadilan untuk Anaknya
"(KE) melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, 'l**** lo, p******, pelakor' macam-macam lah ya," kata Sonny.
"Akhirnya dilaporkan lah hari ini ke SPKT Polda Metro ya, dan diterima oleh polisi," tambah dia.
Sonny dan tim kuasa hukum C turut membawa sejumlah bukti, yakni hasil tangkapan layar KE yang memaki C di media sosial.
"Alat buktinya yakni kertas print contoh makian KE ini di Instagram," terang Sonny.
KE disangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.