JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, sempat mengolok-olok terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan, Kamis (7/9/2023).
Ejekan itu dilontarkan Jonathan saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tahanan sementara usai divonis 12 tahun penjara.
"Siuuu," seru Jonathan kepada Mario yang tengah mengenakan baju tahanan sambil masuk ke lorong ruang tahanan.
Sindiran itu diutarakan Jonathan karena terdakwa pernah mengolok-olok sang anak dengan perkataan serupa di hari penganiayaan.
Saat hari penganiayaan, Mario melakukan selebrasi layaknya Cristiano Ronaldo sambil berteriak "Siuuu".
Hal itu terkuak ketika Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi penganiayaan D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) lalu.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Mario mengikuti selebrasi Ronaldo usai melakukan penganiayaan terhadap D.
Sebagai informasi, Mario divonis pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Saat Mario Dandy Terus Menghela Napas Dengar Vonis 12 Tahun Penjara...
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.