JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) hanya mengangguk dan terus-menerus menghela napas saat Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Pantauan Kompas.com, ekspresi itu ditunjukkan Mario saat diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Mulanya Mario menghela napas berulang kali saat Hakim Alimin membacakan amar putusan.
Ketika Hakim Alimin mulai membacakan lamanya hukuman, Mario tampak menundukkan kepalanya sejenak sambil memejamkan mata.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah D: Kami Puas, tapi Tetap Tidak Adil
Lalu, Mario hanya mengangguk berulang kali ketika mendengarkan vonis 12 tahun penjara dibacakan Hakim Alimin.
"Dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin diikuti anggukan Mario.
Di bangku penonton, sorak sorai terdengar ketika hakim membacakan putusan.
Suara sejumlah penonton yang hadir di ruang sidang terdengar riuh selama beberapa saat setelah terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
"Woooooh," teriak beberapa orang sambil bertepuk tangan.
Baca juga: Mario Dandy Pikir-pikir untuk Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Adapun Mario divonis 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D (17).
Dia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.