TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial AJ (44), warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, karena memiliki senjata api rakitan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho berujar, penangkapan AJ semula dilakukan berdasar laporan warga.
Menurut warga, kontrakan yang ditempati AJ menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika, narkoba," tutur Zain dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).
Berangkat dari laporan itu, kepolisian lantas menggeledah kediaman AJ beserta barang-barang pribadinya.
Baca juga: Ketahuan Saat Hendak Bawa Lari Sepeda Motor, Rampok di Bandung Todongkan Senpi
Zain mengungkapkan, saat menggeledah tas pinggang AJ, kepolisian menemukan senpi rakitan dengan bentuk pulpen (pen gun).
Polisi juga menemukan sejumlah amunisi dari tas pinggang tersebut.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 milimeter, enam butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," ungkap Zain.
Zain melanjutkan, AJ mengakui bahwa senjata api rakitan itu adalah miliknya.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.