JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raden Indrajana, Keyla Evelyn Yasir, melaporkan balik seorang wanita yang melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan yang ditujukan kepada Claudia Lourenta itu teregistrasi dengan nimor LP/B/5362/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2023.
"Alhamdulillah pada Jumat tanggal 8 September 2023 laporan kami diterima di SPKT Polda Metro Jaya," ujar Evelyn di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
"Terlapornya adalah Mba Claudia Lourenta. Dia yang melaporkan saya atas pencemaran nama baik pada hari Selasa 5 September 2023 kalau enggak salah. Laporannya di Polda Metro Jaya juga," lanjut dia.
Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Istri Raden Indrajana Dilaporkan ke Polisi
Evelyn mengaku melaporkan Claudia karena terlapor membuat pernyataan yang tidak sesuai di depan umum.
Ibu dari dua anak itu disebut pernah meneror dan membuat ancaman di kediaman Claudia.
"Bu Evelyn ini dituduh melakukan teror ke rumahnya, teror ke keluarganya. Padahal teror itu tidak ada," kata kuasa hukum Evelyn, Vincentius Eric Mere.
"Klien saya memang datang ke rumahnya, Bu Evelyn pernah datang ke rumah Claudia. Tapi datang ke rumahnya itu untuk mengambil barang-barang suaminya Bu Evelyn ini yang sempat dititipkan ke Claudia ketika dia (Indrajana) ditahan di Polres Jaksel," sambung dia.
Oleh karena itu, tudingan tak berdasar yang disampaikan terlapor seharusnya tak disampaikan di hadapan media.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Raden Indrajana Penganiaya Anak Kandung
Selain itu, Evelyn punya bukti konkret untuk mengambil barang mantan suaminya yang dititipkan kepada terlapor.
"Bu Evelyn ke sana bukan serta merta datang tanpa ada haknya dia atau tanpa kuasa, ada kuasa loh. Pak Indra memberikan kuasa kepada sepupunya dan kepada Bu Evelyn ini untuk ambil barangnya. Ini ada tanda tangan langsung dari dalam rutan malah," tutur Eric.
Di lain sisi, Evelyn mengaku punya bukti rekaman video yang memperlihatkan suasana ketika dirinya berkunjung ke rumah terlapor.
Ia menegaskan tidak ada kata-kata kotor seperti yang diungkapkan juru bicara terlapor, Sony Tulung, di Polda Metro Jaya.
"Saya ada bukti rekaman videonya pas saya berkunjung. Tidak ada umpatan atau kata kotor yang terlontar layaknya yang disampaikan Bapak Sonny Tulung," imbuh Evelyn.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!
Oleh karena itu, Evelyn dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan Claudia dengan dugaan pencemaran nama baik.