Claudia disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Sesuai LP, kami melaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Claudia melaporkan Evelyn di Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2023.
"Hari ini kami melaporkan seseorang yang inisialnya KE, dia itu adalah mantan istri dari eks petinggi perusahaan I, yang pernah terlibat dalam kasus hukum KDRT itu," ujar juru bicara Claudia, Sonny Tulung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana: Anakmu Trauma Berat, Masa Vonis Cuma 2 Tahun!
Sonny mengatakan, Claudia pernah berhubungan dengan Raden Indrajana pada akhir 2022.
Saat itu, pelapor dan Indrajana sama-sama berstatus lajang.
Tak lama kemudian, Indrajana terjerat kasus KDRT. Pelapor kemudian memutus hubungannya dengan Indrajana.
Setelah itu, Evelyn disebut kerap melakukan teror pencemaran nama baik terhadap Claudia di media sosial.
Cacian itu berisi tudingan Evelyn terhadap pelapor yang diduga telah memanfaatkan mantan suaminya.
"Keyla Evelyn melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, 'l**** lo, p******, pelakor' macam-macam lah ya," kata Sonny.
"Akhirnya dilaporkan lah hari ini ke SPKT Polda Metro ya, dan diterima oleh polisi," tambah dia.
Sonny dan tim kuasa hukum Claudia turut membawa sejumlah bukti, yakni hasil tangkapan layar Evelyn yang memaki pelapor di media sosial.
"Alat buktinya yakni kertas print contoh makian Evelyn ini di Instagram," terang Sonny.
Evelyn kemudian disangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.