JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan tarif pesta seks yang rencananya digelar di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
"Masyarakat yang berminat (ikut pesta seks) kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta (per orang)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Setelah melakukan pembayaran, masyarakat yang berminat ikut pesta seks kemudian dikabari perihal waktu dan tempat penyelenggaraan.
Waktu dan tempat berlangsungnya pesta seks diberitahu paling akhir atau setelah bertransaksi diduga untuk menyamarkan lokasi supaya tak diketahui banyak orang.
Baca juga: Gelar Pesta Seks di Hotel Jaksel, Penyelenggara Dapat Keuntungan Rp 2,5 Juta
"(Setelah bertransaksi) akan ditentukan hari dan tempatnya," ungkap Bintoro.
Walau demikian, Bintoro menyebut pesta seks yang sudah direncanakan gagal dilakukan.
Sebab, pihaknya berhasil menghentikan acara tersebut dengan cara menangkap para event organizer (EO) atau penyelenggara.
"Pesertanya belum datang, karena kami sudah menangkap panitianya atau EO-nya lebih dulu," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelenggaraan pesta seks di Jakarta Selatan.
Bintoro menyebut keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.
Baca juga: Penyelenggara Pesta Seks di Apartemen Jaksel Sebar Undangan via Media Sosial
"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka. Masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satu lagi adalah JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Bintoro.
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," lanjut dia.
Bintoro mengungkapkan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, ia lantas mengerahkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Jaksel, Sejumlah Orang Ditangkap
"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke nomor handphone Bapak Kapolres. Selanjutnya beliau memberikan nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," imbuh dia.
Keempat tersangka kemudian disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.