JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meniadakan tilang uji emisi kendaraan. Keputusan ini diambil karena sanksi tilang dinilai memberatkan masyarakat.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis menuturkan mulai awal pekan ini, Senin (11/9/2023), kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
Sebagai gantinya, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan mendapat imbauan untuk segera menyervis kendaraan mereka di bengkel.
"Ternyata penilangan dinilai memberatkan masyarakat, maka saat ini yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," ucap dia.
Nurcholis menambahkan, awalnya tujuan dari sanksi penilangan adalah agar para pengendara tergerak menyervis kendaraan mereka yang tak lolos uji emisi.
Dengan begitu, harapannnya kadar emisi gas buang kendaraan di Jakarta dan sekitarnya bisa ditekan.
Baca juga: Tidak Ada Lagi Tilang bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasan Polisi
Namun, usai Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya lakukan evaluasi, sanksi tilang dinyatakan tak efektif membuat pengendara menyervis kendaraannya.
Dengan kata lain, satgas menilai imbauan tanpa adanya denda tilang lebih persuasif untuk membuat pengendara kendaraan yang tidak lolos uji emisi tergerak memperbaiki kendaraannya.
"Setelah (sanksi tilang) dievaluasi, ternyata tidak efektif. Usai ditiadakan, pelanggar tak perlu membayar denda tapi tetap harus servis kendaraan mereka," kata Nurcholis.
Sepakat dengan Nurcholis, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penerapan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi itu hanya akan memberatkan masyarakat.
Masalah dalam kebijakan tilang uji emisi, kata Trubus, adalah besaran denda dengan nilai minimal Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor serta Rp 500.000 untuk pengemudi mobil.
"Supaya tak membebani masyarakat dan tetap semangat, uji emisinya dan harus digratiskan dan ditanggung Pemprov DKI," tutur Trubus kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Bukan Tak Efektif, Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan karena Beratkan Masyarakat
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI ataupun Polda Metro Jaya hanya hapuskan dendanya sebagai sanksi.
Sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sebelumnya mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).
Artinya penerapan sanksi tilang uji emisi hanya berlaku 11 hari.