Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akan Ada Lagi yang Merasa Kena "Jebakan Batman", Tak Lulus Uji Emisi Tak Ditilang

Kompas.com - 13/09/2023, 06:36 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meniadakan tilang uji emisi kendaraan. Keputusan ini diambil karena sanksi tilang dinilai memberatkan masyarakat.

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis menuturkan mulai awal pekan ini, Senin (11/9/2023), kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

Sebagai gantinya, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan mendapat imbauan untuk segera menyervis kendaraan mereka di bengkel.

"Ternyata penilangan dinilai memberatkan masyarakat, maka saat ini yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," ucap dia.

Nurcholis menambahkan, awalnya tujuan dari sanksi penilangan adalah agar para pengendara tergerak menyervis kendaraan mereka yang tak lolos uji emisi.

Dengan begitu, harapannnya kadar emisi gas buang kendaraan di Jakarta dan sekitarnya bisa ditekan.

Baca juga: Tidak Ada Lagi Tilang bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasan Polisi

Namun, usai Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya lakukan evaluasi, sanksi tilang dinyatakan tak efektif membuat pengendara menyervis kendaraannya.

Dengan kata lain, satgas menilai imbauan tanpa adanya denda tilang lebih persuasif untuk membuat pengendara kendaraan yang tidak lolos uji emisi tergerak memperbaiki kendaraannya.

"Setelah (sanksi tilang) dievaluasi, ternyata tidak efektif. Usai ditiadakan, pelanggar tak perlu membayar denda tapi tetap harus servis kendaraan mereka," kata Nurcholis.

Uji emisi gratis

Sepakat dengan Nurcholis, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penerapan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi itu hanya akan memberatkan masyarakat.

Masalah dalam kebijakan tilang uji emisi, kata Trubus, adalah besaran denda dengan nilai minimal Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor serta Rp 500.000 untuk pengemudi mobil.

"Supaya tak membebani masyarakat dan tetap semangat, uji emisinya dan harus digratiskan dan ditanggung Pemprov DKI," tutur Trubus kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Bukan Tak Efektif, Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan karena Beratkan Masyarakat

Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI ataupun Polda Metro Jaya hanya hapuskan dendanya sebagai sanksi.

Sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sebelumnya mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).

Artinya penerapan sanksi tilang uji emisi hanya berlaku 11 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com