TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara si kembar Rihana-Rihani ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (13/9/2023).
Sebagai informasi, Rihana-Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone pada Juni 2023.
"Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Rihana alias Nana Binti Muslih dan Rihani alias Nani Binti Muslih ke Pengadilan Negeri Tangerang pada pukul 9.30 WIB," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Hasbullah kepada Kompas.com, Rabu.
Dengan demikian, penahanan terhadap Rihana-Rihani selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan PN Tangerang.
"Sementara seperti itu, tapi PN Tangerang belum keluarkan penetapan," ucap Hasbullah.
Hasbullah mengatakan, saat ini tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan masih menunggu pemberitahuan jadwal sidang dari PN Tangerang.
Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Baca juga: Menanti Persidangan Rihana-Rihani untuk Bongkar Teka-teki Aliran Dana Rp 35 Miliar
Sejumlah korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.