JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, upaya banding disampaikan jaksa di hari yang bersamaan saat kubu Mario mengajukan hal serupa.
"Terhadap pengajuan permohonan upaya banding tersebut (banding Mario), ternyata dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya banding pada hari yang sama," kata dia kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Lawan Vonis 12 Tahun, Mario Dandy Resmi Ajukan Banding
Adapun hari yang dimaksud oleh Djuyamto adalah dua hari lalu, yakni Selasa (12/9/2023).
Pada hari tersebut, kubu Mario diketahui menyampaikan berkas banding kepada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
Kini, PN Jakarta Selatan melalui Kepaniteraan Pidana tengah menyiapkan berkas banding dari Mario maupun jaksa untuk dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Selanjutnya penangan proses upaya hukum banding akan diperiksa dan ditangani oleh hakim di Pengadilan Tinggi DKI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI," tutup Djuyamto.
Sebagai informasi, Mario divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim di PN Jakarta selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.