JAKARTA, KOMPAS.com -Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerima usulan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia yang menolak rencana penggantian KTP warga Jakarta ketika berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penolakan itu disuarakan Fraksi PSI karena penggantian KTP DKI ke DKJ dinilai sebagai merupakan pemborosan anggaran dan bikin repot warga.
"Semua masukan kita terima. Mana yang nanti bisa kita terapkan," ujar Joko usai rapat pembahasan RUU daerah kekhususan Jakarta di DPRD DKI, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Tolak Rencana Penggantian KTP DKI ke DKJ, Fraksi PSI: Pemborosan Anggaran dan Persulit Warga
Meski demikian, Joko menegaskan bahwa usul itu masih harus dipertimbangkan dan dibahas dengan berbagai pihak terkait.
Joko pribadi berpendapat, apabila nantinya undang-undang yang mengatur soal daerah kekhususan Jakarta disahkan, maka proses penggantian KTP DKI ke DKJ semestinya dilakukan.
"Kalau sudah tidak menjadi daerah ibu kota lagi kan semua KTP sudah beda dan menurut saya itu harus diganti. Kalau alamat dan sebagainya, kalau tidak pindah ya tidak," ucap Joko.
"Menurut saya begitu. Tapi belum saya rapatkan nanti saya rapatkan dulu," katanya lagi.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mengatakan, proses penggantian KTP bukanlah suatu prioritas, tetapi hanya menjadi ajang pemborosan anggaran.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ujar William.
Baca juga: ASN Pindah ke IKN Tahun Depan, Pemerintah Mulai Bangun 49 Tower Rusun
Di samping itu, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ juga akan mempersulit warga. Sebab, warga harus mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.
"Akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP," kata William.
Perubahan dari DKI ke DKJ
Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara di Pulau Kalimantan.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.