JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan tes urine terhadap 12 pemeran film dewasa yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya hari ini, Selasa (19/9/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tes urine ini dilakukan guna mengetahui apakah para pemeran mengonsumsi narkoba.
"Terkait dengan tes urine, apakah yang bersangkutan menggunakan obat, atau dugaan penggunaan narkotika maupun psikotropika," ujar Ade kepada wartawan. Selasa.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Selebgram Pemeran Film Dewasa Jalani Tes Urine
Ade Safri memastikan, tes urine ini dipastikan bukan untuk menelusuri apakah pemeran film dewasa menderita HIV.
Hasil pemeriksaan urine itu nantinya akan dikirim ke laboratorium forensik.
"Untuk mengetahui secara mendalam terkait dengan hasil penelitian laboratoris," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka terdiri dari sutradara, pengurus rumah produksi, dan pemeran film dewasa.
Beberapa selebgram, artis, dan model foto ikut memainkan peran dalam rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Kontrakan yang Dijadikan Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel
Rumah produksi ini mencari pemeran melalui jaringan atau sindikat penyalur. Selai
Pemeran adegan dewasa ini tak terikat kontrak. Para pemeran ini mendapat bayaran setiap produksi film selesai.
Bayaran yang diterima yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta pada setiap filmnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.