TANGERANG, KOMPAS.com - Dua warga negara Kamerun berinisial CT dan OZM, serta pendampingnya bernisial OCN, ditangkap setelah berupaya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, WN Kamerun itu mengaku sebagai warga Indonesia yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menyebutkan, KTP milik tiga warga negara Kamerun itu merupakan KTP asli.
KTP itu diterbitkan oleh Disdukcapil Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu pun dibenarkan oleh Disdukcapil Makassar setelah Imigrasi Tangerang menjalin koordinasi.
"Kami koordinasi dengan dukcapil, mereka pun (mengakui) menerbitkan dokumen ini karena secara bahasa formilnya tidak ada sedikit pun yang meragukan," ucap Rakha dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Mengaku WNI dan Punya KTP, Tiga WN Kamerun Ditangkap Saat Coba Bikin Paspor di Imigrasi Tangerang
Meski begitu, Imigrasi I Non TPI Tangerang tak langsung puas dengan keterangan tersebut.
Mereka menyelisik dokumen-dokumen milik tiga WN Kamerun dengan menggandeng Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Petugas lantas menemukan fakta bahwa 3 WN Kamerun itu tidak pernah terdaftar sebagai WNI.
"Yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran kewarganegaraan dan tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," ucap Rakha.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun," sambungnya.
Baca juga: Rincian Perbedaan KTP WNA dan WNI
Dalam penelusuran itu, Rakha mengakui pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkapkan hal tersebut.
Sebab, tiga WN Kamerun itu rupanya fasih berbahasa Indonesia dan hafal butir-butir pancasila.
"Memang awalnya kami kesulitan. Bahasa Indonesia luar biasa jago, karena mungkin sudah bertahun-tahun tinggal di sini, fasih. Hafal Pancasila, lagu kebangsaan dna lain-lain," ucap dia.
Atas perbuatannya, tiga WN Kamerun itu diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," imbuh dia.
Kompas.com tengah berupaya meminta penjelasan pihak Dukcapil soal terbitnya KTP dua WNA itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.