Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Mobil Fiktif Transfer Rp 20 Juta ke Pacar, Baru Dipakai Rp 300 Ribu Langsung Diblokir Polisi

Kompas.com - 20/09/2023, 19:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DSP (26) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena terbukti melakukan penipuan online.

Ia menipu korban berinisial AAS dengan berpura-pura menjual mobil Toyota Hilux dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.

Dari keuntungan yang didapat, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut pelaku mentransfer sebagian keuntungannya kepada sang pacar.

"Dia transfer Rp 20 juta ke pacarnya dengan dalih baru mendapat keuntungan dari judi slot. Dia kirim ke rekening BCA sang pacar," ujar dia saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil via Online

Namun, baru dipakai beberapa ratus ribu, Yossi menyebut pihak kepolisian langsung memblokir akun rekening pacar DSP.

"Dari Rp 20 juta yang dikirim ke rekening BCA pacarnya, baru dipakai Rp 300 ribu. Selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap bank pacarnya tersebut," tutur Yossi.

Selain memblokir akun bank sang pacar, Yossi mengaku pihaknya turut melakukan pemblokiran terhadap rekening DSP.

Meski begitu, DSP disebut sudah memakai uang sebanyak puluhan juta dari hasil penipuan.

"Jadi ada dua rekening yang diblokir. Rekening pacar dengan nominal Rp 19 juta sekian dan Rp 36 juta yang berada di rekening pelaku, " imbuh dia.

Baca juga: Penipu Ini Pakai Unggahan Orang Lain untuk Jual Mobil Fiktif

Polisi menangkap DSP di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023) lalu.

"Penangkapan DSP merupakan hasil kerja sama antara kami dengan Polrestabes Palembang. Jadi pelaku ditangkap di sana (Palembang)," kata Yossi.

Menyoal awal mula pengungkapan, Yossi menyebut semua ini bermula dari laporan korban berinisial AAS pada 13 September 2023.

Korban sudah mentransfer uang Rp 110 juta, namun mobil yang dijual pelaku ternyata fiktif alias milik orang lain.

Korban akhirnya melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan penipuan.

Kini, status pelaku juga telah dinaikkan sebagai tersangka.

DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com