JAKARTA, KOMPAS.com - Home industry atau industri rumahan di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat, menghasilkan ciu atau minuman keras (miras) ilegal dalam kemasan botol yang dijual dengan harga antara Rp 10.000-Rp 14.000.
Miras itu dimasukkan ke botol plastik berukuran 330 ml dan 600 ml.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, miras ilegal biasa dijual oleh pelaku berinisial KL alias Johan (53) kepada warga.
"Minuman dalam kemasan dijual secara eceran ke orang-orang yang datang ke ruko ini. Dijual dalam bentuk botolan per dus yang sudah dikemas oleh pelaku sesuai dengan ukurannya," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Home Industry Ciu Ilegal di Tambora, Dikamuflase Jadi Konveksi
Dalam sehari, KL bisa memproduksi 240 botol miras. Satu botol, kata Syahduddi, berisi miras dengan kadar 30-35 persen alkohol.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebutkan bahwa polisi masih mendalami kemungkinan pelaku menjual miras ke sekolah-sekolah.
"Karena memang baru diamankan kemarin, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan termasuk ke salah satu pelaku yang masih belum diamankan," jelas dia.
Selama tujuh bulan belakangan, KL bekerja sama dengan pelaku lain berinisial SS untuk memproduksi miras ilegal.
Baca juga: Produksi Ciu Ilegal, Pria di Tambora Raup Rp 80 Juta Per Bulan
Dalam satu bulan, para pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp 60 juta sampai Rp 80 juta.
Adapun industri rumahan ilegal ini terungkap dari laporan masyarakat. Mulanya, ruko itu dikamuflase menjadi konveksi dan firma hukum.
Syahduddi menuturkan, penyidik dari Polsek Tambora mendalami firma hukum bernama Fahris & partners. Saat diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.
"Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang digunakan untuk proses fermentasi (miras)," kata dia.
Baca juga: Pria di Tambora Produksi Ciu Ilegal karena Usaha Konveksinya Bangkrut
Selain itu polisi juga menyita 4.560 botol miras siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.
Kini, KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.