Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pendaftaran CASN Pemkot Tangerang dan Syaratnya 2023

Kompas.com - 25/09/2023, 16:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2023.

Dibutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 401 guru, 1142 tenaga kesehatan dan 104 tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. 

Adapun pendaftarannya telah dibuka sejak 20 September dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023. 

Cara daftarnya dengan mengisi data dan mengunggah sejumlah dokumen melalui rekrutmen.tangerangkota.go.id.

Berikut ini sejumlah syarat dan jadwalnya. 

Persyaratan Umum

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak Pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode Calon ASN sebelumnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NIP PPPK;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Memiliki pengalaman terkait (relevan) dengan bidang tugas jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan, dengan ketentuan :
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
    • Paling singkat 3 (tiga ) tahun pada jenjang ahli muda.
  • Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud angka 11 dibuktikan dengan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Persyaratan Khusus

  • Bagi pelamar Tenaga kesehatan yang harus mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (Bukan Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR, sesuai jabatan yang dilamar.
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan (dikecualikan pada jabatan Pemadam Kebakaran);
    • Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; 
    • Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam poin 2, dibuktikan dengan:
      • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Khusus untuk Jabatan fungsional teknis pada lokasi penempatan unit kerja tertentu yang terdiri dari di bawah ini diberlakukan persyaratan kompetensi/keahlian/sertifikat.
    • Pemula Penguji Kendaraan Bermotor;
    • Pemula Pemadam Kebakaran; dan
    • Ahli Pertama Instruktur;

Ketentuan Pelamar PPPK Guru

  • Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, meliputi :
    • Pelamar prioritas ( peserta yang memenuhi ambang batas pada seleksi JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi P3K guru periode sebelumnya);
    • Eks THK-II Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara ; dan
    • Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
  • Kriteria pelamar pada kebutuhan Umum, meliputi :
    • Lulusan PPG yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan profesi guru Kemendikbud Ristek Dikti;
    • Guru yang terdaftar di dapodik
    • Pelamar lowongan PPPK guru didahulukan secara berurutan bagi :
      • Pelamar prioritas;
      • Eks THK-II;
      • Guru non ASN di sekolah negeri; dan
      • Pelamar Umum

Jadwal Penerimaan CASN Pemkot Tangerang 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-03 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-09 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober-02 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 November-6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com