JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni divonis hukuman 7 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Akan Dengar Tuntutan Jaksa atas Kepemilikan Sabu, Ammar Zoni: Insya Allah Siap
Ia dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Di lain sisi, meski divonis 7 bulan penjara, Ammar Zoni disinyalir tak akan mendekam lama di balik jeruji besi.
Sebab, Majelis Hakim mengurangi pidana penjara dengan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah dilakoni sebelumnya.
"Dua, memerintahkan terdakwa penjara selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," ujar hakim membacakan putusan sidang.
Baca juga: Artis Ammar Zoni Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap Mustaqim, sopir Ammar Zoni dan satu rekan sopirnya bernama Rahmat Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.