JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengangkat 421 calon pegawai negeri secara (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS), pada Jumat (29/9/2023) kemarin.
Pengambilan sumpah dan janji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dipimpin Asisten Pemerintah Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta.
"Selamat kepada CPNS yang dilantik karena telah berhasil melalui pelatihan dasar sebagai calon PNS," ujar Sigit dalam keterangan resmi yang disiarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Penyebab Polusi, 4 Disegel Sementara
Sigit berharap, para PNS baru dapat menerapkan ilmu dan pengalaman yang telah didapatkan selama masa pelatihan dasar sebagai CPNS.
Di samping itu, Sigit juga mengingatkan agar para ASN dapat menyelenggarakan pelayanan publik dengan tertib, dan memastikan tidak ada pungutan liar.
"Saya juga berpesan agar kita semua dapat memberantas dan memastikan tidak ada pungutan liar pada setiap layanan publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Sigit.
Baca juga: Minta Orangtua Didik Anak agar Tak Mem-bully, Heru Budi: Jangan Cuma Nonton Drakor
Kendati demikian, Sigit belum menjelaskan secara terperinci satuan kedinasan yang akan ditempati oleh 421 PNS tersebut.
Dia hanya mengatakan, pengambilan sumpah janji pengangkatan sebagai PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.