JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada 11 perusahaan yang menimbulkan polusi udara.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, tujuh di antaranya merupakan perusahaan penyimpanan batu bara.
"Kemudian dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja," ujar Ani dalam keterangan resmi yang disiarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Pemkot Jakbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi
Menurut Ani, sanksi yang diberikan berbeda-beda berdasarkan temuan pelanggaran oleh jajaran Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, bersama aparat kepolisian.
Dia mencontohkan, sanksi penyegelan dan penghentian sementara aktivitas untuk tiga perusahaan batu bara dan satu industri peleburan bata.
"Telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Ani.
Selebihnya, lanjut Ani, diberikan sanksi teguran sambil dilakukan hasil penelitian sampel emisi dari sumber tidak bergerak.
"Dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak atau cerobong broiler," jelas Ani.
Baca juga: Pemprov DKI Ajak Perusahaan Swasta Danai Revitalisasi Rusun Marunda
Kendati demikian, Ani belum menjelaskan secara terperinci tenggat waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk memenuhi aturan terkait pengelolaan lingkungan.
Dia hanya mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terus mengawasi industri-industri di Ibu Kota.
"Terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya," pungkas Ani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.