Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Kompas.com - 03/10/2023, 14:10 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua korban penganiayaan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengaku tak ingin damai dengan pelaku. Korban MRM (8) dianiaya temannya, RM (10), di rental Playstation (PS).

Ibu korban, S (30), menyampaikan setelah membuat laporan polisi, pihaknya ingin pelaku mendapatkan efek jera atas perbuatannya.

"Suami saya tetap enggak terima, kata suami saya enggak mau damai. Nanti kalau kami damai, takutnya ada korban-korban lain," ujar S saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin (2/10/2023).

"Saya juga kepingin ada efek jeranya saja. Ke depannya anak juga biar berpikir 'oh iya kayak gini tuh enggak bagus'," lanjut dia.

Baca juga: Malangnya Bocah di Kebon Jeruk, Dianiaya Teman Sendiri Sambil Disaksikan Orang Dewasa

Ayah korban pun ingin kasus ini tetap diusut. Mereka berpandangan, meski usia pelaku masih di bawah umur kasus penganiayaan ini tak boleh terulang kembali.

"Kalau anak saya nyawanya melayang bagaimana, siapa yang mau tanggung jawab? Kan enggak mungkin saya nuntut anak saya hidup kembali," jelas S.

Ibu dari dua anak ini menyampaikan, ia sesungguhnya tak meminta agar pelaku dipenjara. Namun, dia berharap pelaku mendapatkan ganjaran sesuai aturan yang berlaku.

"Saya cuma maunya anak itu berubah. Masa depan dia masih panjang. Intinya berubah, jangan kayak begitu lagi," tutur S.

Baca juga: Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

KPAI usulkan pelaku dan korban berdamai

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar kasus penganiayaan anak ini diselesaikan secara damai.

Rekomendasi itu kompak disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial DKI Jakarta, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Tadi kami juga mengusulkan agar keduanya berdamai, baik korban maupun pelaku berdamai dengan menempuh jalur apa yang dikenal dengan diversi," jelas Komisioner KPAI Kawiyan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.

Diversi merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, lantaran pelaku dan korban sama-sama di bawah umur. Kepolisian juga dinilai perlu memfasilitasi pertemuan antara korban dengan pelaku untuk berdamai.

Baca juga: Bakal Panggil Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi Akan Gali Keseharian Korban

"Korban juga harus diberikan perlindungan secara khusus, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," papar Kawiyan.

Sedangkan pelaku, harus diberikan pendampingan hukum lantaran masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Jika nanti ternyata memang ada pelanggaran tindak pidana, ya maka harus mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com