JAKARTA, KOMPAS.com - Izin penggunaan lahan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco, ternyata sudah diberikan sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
Izin kelola lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu diberikan Ali Sadikin kepada PT Indobuildco pada 1971.
Menurut kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamjah, PT Indobuildco tidak pernah membeli maupun melakukan pembebasan lahan di kawasan Blok 15.
"PT Indobuildco enggak pernah beli tanah ini beli, enggak pernah melakukan pembebasan tanah, tapi diizinkan oleh Gubernur Ali Sadikin di tahun 1971," ucap Chandra saat konferensi pers di kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: PPK GBK Akan Kosongkan Hotel Sultan Siang ini
Menurut dia, kawasan blok 15 juga tak pernah dihibahkan kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco diketahui menerima izin pengelolaan untuk 30 tahun, terhitung sejak 1971. kemudian, izin diperpanjang kembali pada 2002 untuk 20 tahun berikutnya.
Kini, sejak Maret dan April 2023, hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan sudah memasuki tenggat waktu.
Pemerintah pun telah menjalin komunikasi dengan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.
"Jadi perlu digarisbawahi ya, pertanyaan yang paling mendasar dari mana Indobuildco mendapatkan sertifikat (HGB)," ujar Chandra.
Baca juga: Pengelola GBK Datangi Hotel Sultan, Pasang Spanduk Tanah Aset Negara
Sebelumnya, beberapa spanduk peringatan pengosongan dipasang di depan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10/2023) siang.
Hotel mewah yang berada di Kompleks GBK itu dikosongkan karena masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi pihak swasta PT Indobuildco sudah habis.
Pantauan langsung Kompas.com, salah satu spanduk itu dipasang persis di depan logo Hotel Sultan.
Selain itu, spanduk juga dipasang di beberapa sisi bagian depan hotel ini. Isi spanduk tersebut yakni:
"Tanah aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q.PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDR/2011."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.