JAKARTA, KOMPAS.com - AH (26), pelaku penusukan wanita berinisial FD (44) hingga tewas, menjalani pemeriksaan kejiwaan pada Jumat (29/9/2023).
Sudah dua pekan AH diperiksa kejiwaannya lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak relevan berkait aksinya menusuk FD di pingir jalan dekat Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, polisi hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan itu.
"Nanti rilis (kasus pembunuhan). Lagi menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Polri," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Saat Diperiksa, Penusuk Wanita di Tanjung Duren Beri Keterangan Ngaco dan Berbelit
Ia menyebut, hasil pemeriksaan kejiwaan akan diungkapkan ke publik pada pekan ini.
"Sama hasil visum si korban. Itu lengkap kami rilis," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menjelaskan bahwa pelaku AH diduga memiliki gangguan jiwa.
"Namun kami tidak bisa memastikan 100 persen, karena kami harus memastikan itu dengan medis atau yang berwenang," ungkap Wibisono di Mapolsek Tanjung Duren, Jumat (29/9/2023).
Polisi pun masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit. Kata dia, ahli mengobservasi perilaku AH setiap harinya.
Baca juga: Saat Diperiksa, Penusuk Wanita di Tanjung Duren Beri Keterangan Ngaco dan Berbelit
"Sehingga itu menentukan apakah memang yang bersangkutan memiliki kelainan jiwa atau tidak," papar Wibisono.
Sebagai informasi, penusukan bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (26/9/2023) pagi. Lalu, pelaku menghampiri FD sambil menusukkan pisau ke bawah leher korban.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," tutur Wibisono, Selasa.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku setelah diamankan sekuriti. Pelaku AH, rupanya telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam FD. Dia juga disebut merencanakan penusukan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.