JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia meminta kepada polisi untuk menetapkan Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan para kontestan.
Kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan status tersangka dalam dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia.
"Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO," ucap David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: COO Miss Universe Bantah Lecehkan Para Kontestan: Saya Berani Sumpah
"Karena para CEO kan juga ada kontrak, ada kerjasama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggung jawab," jelas dia.
Menurut David, proses body cheking terhadap para kontestan tidak diinisiasikan oleh kliennya.
Menurutnya, perintah body checking itu berasal dari salah satu CEO berinisial EW
"Tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah, dan juga pada saat memerintahkan, CEO itu bilang 'tolong ya lampirkan buktinya'," terang David.
David mengatakan, kliennya hanya melakukan quick body check for fitting, atau para peserta memakai gaun.
Hal itu untuk melihat bagian tubuh mana yang terdapat bekas luka.
Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia adalah Chief Operating Officer
"Body check yang klien kami lakukan itu adalah 'quick body check for fitting', yang mana hanya memeriksa melihat secara visual tidak menyentuh tidak memegang (bagian tubuh)," ujar dia.
"Hal itu untuk melihat bagian mana yang terdapat bekas luka," tutur David.
Sebelumnya, Andaria Sarah Dewia atau Sarah membantah telah melakukan pelecehan kepada para kontestan.
Adapun Sarah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menginisiasi para kontestan untuk membuka baju dan memfoto mereka saat body checking.
Namun, ia membantah melakukan hal tersebut.
Baca juga: Polisi Cari Tersangka Lain dalam Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
"Tidak ada saya berani bersumpah itu tidak ada," kata Sarah saat datang ke Mapolda Metro Jaya.
Diketahui, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, S memberikan perintah agar para finalis Miss Universe Indonesia 2023 membuka baju dan memfoto saat sesi body checking.
"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan (finalis Miss Universe Indonesia) membuka baju dan memfoto juga," ujar Hengki.
"Kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Artinya, kemudian meminta pada hal yang sifatnya seperti apa ya, penghinaan, merendahkan martabat korban," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.