JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa Kepala Dinas Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat, Mustajab, telah diberi sanksi buntut penyalahgunaan wewenang.
"Kan sudah di BAP, ada aturannya, mungkin pengenaan administrasi," kata Heru saat mengunjungi SMP Negeri 193 Jakarta, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).
Heru sendiri tidak menyebut secara jelas sanksi administrasi apa yang diberikan.
Namun demikian, pemberian sanksi itu dilakukan sesuai dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksi itu kan ada, enggak harus dicopot, sesuai dengan aturan ASN, ada tahapan-tahapannya," ujar Heru.
Diberitakan sebelumnya, Kasudin SDA Jakarta Pusat, Mustajab, terbukti menyalahkan wewenangnya.
Pasalnya, ia memerintahkan petugas SDA Jakpus yang dikenal dengan sebutan "pasukan biru", membersihkan kawasan perumahannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2022) lalu.
Pada akhir Agustus 2022, sejumlah petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, terlihat petugas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat tengah membersihkan selokan di sebuah perumahan.
Terdapat karung berwarna putih berisi sampah dari selokan tersebut. Para petugas berpakaian lengkap dengan seragam, sepatu boots, serta topi.
Bagian belakang seragam berwarna biru yang dikenakan para petugas itu bertuliskan "Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat".
Belakangan diketahui, bahwa area permukiman tempat "pasukan biru" tersebut bekerja adalah perumahan tempat kediaman pribadi Mustajab.
Tidak etis
Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal pada Senin (3/7/2023), meyatakan bahwa tindakan Mustajab mengerahkan "pasukan biru" untuk membersihkan lingkungan rumahnya tidak etis.
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujarnya.
Selain itu, para petugas biru diduga membersihkan selokan perumahan Mustajab di luar jam kerja yang ditentukan.
Mustajab sendiri sudah mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Bersamaan dengan itu, Mustajab meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.