BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MS (58) karena diduga mencabuli 10 anak di bawah umur.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku beraksi sejak Maret 2022 hingga Agustus 2023.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, MS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban-korbannya di sekitar area mushala wilayah Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Baca juga: Diduga Cabuli Murid, Guru Privat di Cengkareng Langsung Diseret Orangtua Korban ke Kantor Polisi
"Pelaku ini tidak bekerja, tapi dia membuka tempat reparasi alat elektronik, dan sehari-hari beraktivitas di sekitar mushala itu," kata Rizka di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).
"Data laporan penyelidikan dan penyidikan, sementara ini ada 10 korban yang usianya masih di bawah umur," sambungnya.
Rizka menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terungkap setelah salah satu orangtua korban curiga ketika melihat anaknya ketakutan bertemu dengan pelaku.
Baca juga: Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan
Dari kecurigaan tersebut, lanjut Rizka, orangtua korban lalu menggali keterangan terhadap anaknya sehingga akhirnya terungkap perbuatan bejat yang pernah pelaku lakukan.
"Pelaku melakukannya di sebuah ruang tertutup seperti gudang di sekitar area mushola. Tapi bukan di dalam, di luar mushalanya," ungkap Rizka.
"Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 76d atau 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sambung dia.
Rizka menuturkan, sejauh ini kepolisian terus berkoordinasi dengan Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
"Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,"pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.