JAKARTA, KOMPAS.com - AS (66), warga Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, membantah tuduhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menyebutnya menggunakan kilowatt per hour (kWh) dengan segel palsu.
AS mengatakan, dirinya tidak pernah mengutak-atik kWh meter atau meteran listrik di rumahnya sejak menggantinya pada 2016.
"Saya mana berani utak-atik, listrik jepret saja saya pakai kayu nyalainnya. Kalau dilihat dari tagihan, saya juga selalu membayar sekitar Rp 2 juta setiap bulannya. Kalau kami ada main, akan ditemukan nominal yang berbeda dong, tapi ini tidak," kata AS saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
AS menjelaskan, meteran listrik di rumahnya diganti dengan model yang baru oleh petugas PLN pada 2016.
Baca juga: Dituduh Pakai KwH Meter Segel Palsu, Warga Cengkareng: Tim PLN yang Pasang Sendiri Meterannya
"Tahun 2016 kami mengganti meteran listrik yang sebelumnya menggunakan meteran piringan menjadi meteran digital," jelasnya.
Saat penggantian meteran listrik di rumahnya berlangsung, AS mengungkapkan bahwa seluruh prosesnya dilakukan oleh tim PLN.
Hal itu dipastikan AS karena saat pemasangan ia sempat bertanya dan mengonfirmasi ke petugas pencatat meteran listrik keliling bernama Taufik.
"Kebetulan saya kenal dengan salah satu petugas pencatat meteran, namanya Taufik. Saya konfirmasi ke dia, apakah betul petugas yang datang adalah petugas PLN. Dia lalu bilang, 'Iya betul Pak, enggak usah khawatir'," jelas dia.
Sementara itu, anak AS berinisial SL (28) mengeklaim hasil pengecekan KwH meter atau meteran listrik di rumahnya tak ada kejanggalan meski segelnya berbeda.
"Board atau mesin KwH meter milik kami sudah diuji di laboratorium milik PLN. Pihak lab kemudian menyatakan bahwa meteran kami dalam kondisi wajar kepada ayah saya, AS," kata SL saat dihubungi, Minggu.
SL mengatakan, kondisi wajar yang dimaksud petugas PLN adalah kWh meter di kediamannya tetap berfungsi dengan normal walau segelnya berbeda.
Karena itu, tidak ada tagihan dengan nominal lebih murah atau di bawah standar setiap bulannya.
"Kondisi wajar itu dalam artian tagihan yang ditampilkan semuanya masih tahap wajar, tidak ada pengurangan (harga) dengan kondisi meteran kami yang digunakan saat ini," tutur dia.
Hanya saja, pernyataan dari petugas laboratorium PLN saat itu hanya sebatas lisan, tak tertulis dalam berita acara.
Akibatnya, ia tak memiliki bukti konkret yang menyatakan kWh meternya dalam kondisi wajar meski segelnya berbeda. Hal itu membuatnya tetap didenda PLN sebesar Rp 33 juta.