Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Cengkareng: PLN Ngotot Beri Denda Rp 33 Juta meski Tak Ada Kelainan di KwH Meter

Kompas.com - 16/10/2023, 14:10 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AS (66), warga Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) begitu ngotot untuk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 33 juta kepadanya.

Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap mesin kilowatt per hour (KwH) meter milik AS, tak ditemukan adanya kelainan.

"Hasil uji laboratorium terhadap mesin KwH meter kami dinilai masih wajar, tidak ditemukan adanya kelainan, tapi PLN ngotot untuk memberikan denda," kata AS saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Warga Cengkareng Merasa Difitnah oleh PLN: Saya Enggak Punya Pabrik Meteran Listrik

AS menerangkan, persoalan ini bermula ketika petugas PLN hendak mengganti KwH meter atau meteran listrik di kediamannya pada 18 Agustus 2023.

Penggantian itu, kata AS, dilakukan serentak oleh PLN di kompleks tempat tinggalnya.

Saat mengecek meteran listrik dan hendak menggantinya dengan KwH meter yang baru, petugas PLN disebut menemukan keanehan di meteran listrik milik AS.

Kata AS, petugas PLN menemukan perbedaan antara mesin dan segel yang ada di KwH meter.

"Mereka menginfokan bahwa segel yang kami gunakan ini tidak sama tahunnya dengan meterannya. Dari situ kemudian board atau mesin dari meteran itu dibawa ke laboratorium untuk diuji," tutur dia.

Baca juga: Pengakuan Pelanggan PLN yang Didenda Rp 33 Juta: Dipaksa Tanda Tangan Surat Utang, Tanpa Ada Berita Acara

Singkat cerita, AS yang mengikuti seluruh proses pengujian mendapat penjelasan dari teknisi laboratorium bahwa tidak ditemukan kelainan pada KwH meter miliknya.

Namun, berbeda dengan petugas penguji laboratorium, pihak PLN menyatakan AS tetap bersalah karena KwH meter dan segelnya berbeda.

Selain itu, pihak PLN menyebut ada salah satu timah di mesin KwH meter milik AS yang telah disolder ulang.

"Dasar mereka menyatakan kami bersalah karena ada kelainan pada segel dan ada board (mesin) yang disolder ulang. Tapi kalau dilihat lagi, alat board yang digunakan untuk saya memang lain daripada yang ditunjukkan PLN saat itu. Kami punya itu timahnya ada di tengah, kalau yang tunjukkan mereka ke saya itu adanya di ujung," ucap dia.

Baca juga: PLN Sempat Memutus Aliran Listrik Rumah Warga Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta

Di lain sisi, AS berusaha memberikan penjelasan kepada petugas PLN soal perbedaan mesin di KwH meter.

Ia mengaku tak tahu-menahu soal perbedaan mesin karena KwH meter di rumahnya dipasang langsung oleh petugas PLN pada 2016.

Tak hanya itu, jika PLN menyebut mesin KwH meter miliknya disolder ulang dan ada bagian yang memiliki warna lebih gelap, tetapi nyatanya tidak ada perbedaan warna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com