JAKARTA, KOMPAS.com - AS (66), warga Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) begitu ngotot untuk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 33 juta kepadanya.
Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap mesin kilowatt per hour (KwH) meter milik AS, tak ditemukan adanya kelainan.
"Hasil uji laboratorium terhadap mesin KwH meter kami dinilai masih wajar, tidak ditemukan adanya kelainan, tapi PLN ngotot untuk memberikan denda," kata AS saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Warga Cengkareng Merasa Difitnah oleh PLN: Saya Enggak Punya Pabrik Meteran Listrik
AS menerangkan, persoalan ini bermula ketika petugas PLN hendak mengganti KwH meter atau meteran listrik di kediamannya pada 18 Agustus 2023.
Penggantian itu, kata AS, dilakukan serentak oleh PLN di kompleks tempat tinggalnya.
Saat mengecek meteran listrik dan hendak menggantinya dengan KwH meter yang baru, petugas PLN disebut menemukan keanehan di meteran listrik milik AS.
Kata AS, petugas PLN menemukan perbedaan antara mesin dan segel yang ada di KwH meter.
"Mereka menginfokan bahwa segel yang kami gunakan ini tidak sama tahunnya dengan meterannya. Dari situ kemudian board atau mesin dari meteran itu dibawa ke laboratorium untuk diuji," tutur dia.
Singkat cerita, AS yang mengikuti seluruh proses pengujian mendapat penjelasan dari teknisi laboratorium bahwa tidak ditemukan kelainan pada KwH meter miliknya.
Namun, berbeda dengan petugas penguji laboratorium, pihak PLN menyatakan AS tetap bersalah karena KwH meter dan segelnya berbeda.
Selain itu, pihak PLN menyebut ada salah satu timah di mesin KwH meter milik AS yang telah disolder ulang.
"Dasar mereka menyatakan kami bersalah karena ada kelainan pada segel dan ada board (mesin) yang disolder ulang. Tapi kalau dilihat lagi, alat board yang digunakan untuk saya memang lain daripada yang ditunjukkan PLN saat itu. Kami punya itu timahnya ada di tengah, kalau yang tunjukkan mereka ke saya itu adanya di ujung," ucap dia.
Baca juga: PLN Sempat Memutus Aliran Listrik Rumah Warga Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta
Di lain sisi, AS berusaha memberikan penjelasan kepada petugas PLN soal perbedaan mesin di KwH meter.
Ia mengaku tak tahu-menahu soal perbedaan mesin karena KwH meter di rumahnya dipasang langsung oleh petugas PLN pada 2016.
Tak hanya itu, jika PLN menyebut mesin KwH meter miliknya disolder ulang dan ada bagian yang memiliki warna lebih gelap, tetapi nyatanya tidak ada perbedaan warna.