Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Sempat Memutus Aliran Listrik Rumah Warga Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta

Kompas.com - 16/10/2023, 12:25 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat memutus aliran listrik rumah warga berinisial AS (66) yang tinggal di Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat.

Listrik di rumah AS sempat diputus karena ia menolak membayar denda Rp 33 juta yang dijatuhkan PLN.

Peristiwa pemutusan listrik itu terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023.

"Listrik di rumah kami sempat diputus dan mati selama setengah hari, dari pukul 11.00-18.00 WIB," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Cerita Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, Dituduh Pakai Segel Palsu

AS menyebut petugas PLN memutus aliran listriknya secara sepihak tanpa memberinya kesempatan untuk membayarkan sebagian denda.

Petugas PLN beralasan, pemutusan aliran listrik dilakukan karena permohonan keberatannya atas denda Rp 33 juta yang diajukan pada Kamis, 12 Oktober 2023, ditolak.

"Alasannya karena surat keberatan kami atas denda yang dijatuhkan ditolak. Kami juga dikasih semacam surat yang berisi kewajiban membayar denda Rp 33 juta, tapi kami tak diberi kesempatan untuk membayar sebagian denda," ungkap dia.

Baca juga: Heboh soal PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta, Bermula Saat Petugas Ganti Meteran Serentak

Setelah diputus, petugas PLN kemudian memberitahukan kepada AS bahwa dirinya wajib membayarkan denda sebesar 30 persen lebih dulu jika aliran listriknya ingin dipasang kembali.

Mendengar itu, AS lalu meminta kepada sang anak untuk mengirimkan sejumlah uang kepada PLN.

"PLN meminta saya membayarkan denda sebesar 30 persen dulu, sekitar Rp 10 juta. Ketika pembayaran berhasil, PLN lalu memasang kembali kabel ke rumah kami untuk menyuplai listrik," tutur dia.

Sementara itu, sisa denda senilai Rp 23 juta akan dibayarkan secara bertahap setiap bulan.

AS menerangkan, denda itu akan dimasukkan ke dalam tagihan listrik rumahnya selama hampir dua tahun ke depan.

"Sisa denda akan dicicil, nantinya dijadikan satu dengan tagihan bulanan selama 18 bulan," imbuh dia.

Baca juga: Alasan PLN Baru Tindak Warga Cengkareng yang Pakai Kwh Meter Segel Palsu Sejak 2016

Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada AS karena pelanggan tersebut diduga menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu.

Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com