BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (16/10/2023).
Wowon menjadi yang pertama memberikan tanggapan atas tuntutan mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dua pekan lalu.
"Ya kalau bisa mah jangan..," ujar Wowon sebelum ucapannya terhenti saat Hakim Ketua Suparna menanggapinya.
"Jangan apa?" tanya Suparna.
Baca juga: Saat Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Hanya Terdiam Tak Beri Komentar...
Wowon lalu melanjutkan ucapannya. Dia meminta hukuman seringan-ringannya kepada Majelis Hakim.
Alasannya, Wowon mengaku masih mempunyai beban yang dia tanggung.
Akan tetapi, ia tidak menjelaskan beban apa yang dimaksud sehingga Suparna mempertanyakan hal itu.
Suparna juga melihat mimik wajah Wowon yang seakan tidak memperlihatkan penyesalan sudah membunuh 9 orang termasuk istri dan anaknya. Wowon bahkan masih bisa tersenyum saat meminta keringanan itu.
"Beban apa? Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu? Masa minta keringanan senyum-senyum gitu kayak enggak berdosa," kata Suparna.
Baca juga: Bakal Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Harap Wowon Dkk Dihukum Seumur Hidup
Meski Suparna mempertanyakan itu, sebagai Majelis Hakim ia tetap terbuka menerima permintaan Wowon untuk diringankan hukumannya.
Sementara itu, dua partner in crime Wowon, Solihin alias Duloh dan Dede juga meminta keringanan hukuman.
Solihin dan Dede telah mengaku perbuatannya. Keduanya juga mengaku menyesal atas apa yang mereka perbuat.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa.
Baca juga: Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.