BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erasan, Solihin dan Dede mengupayakan agar kliennya tidak mendapat hukuman mati.
Tim kuasa hukum Wowon Dkk Sugijati menuturkan, pihaknya telah membacakan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman ketiga terdakwa.
"Isi pleidoi itu kami cuma minta meringankan saja, yang jadi pertimbangan itu faktor umur, bisa juga karena mereka bertiga kan sudah cukup lanjut usia," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (16/10/2023).
Namun, terlepas dari upaya itu, Sugijati menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim yang berhak menentukan.
Baca juga: Minta Kliennya Divonis Ringan, Kuasa Hukum Wowon dkk: Terdakwa Sudah Lansia
"Kalau (akhirnya) itu kami juga kembali lagi ke Hakim karena kan semua perbuatan mereka memang sudah direncanakan," ucap Sugijati.
Sementara itu, Sugijati menuturkan, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan rencana pembunuhan.
"Memang sudah merencanakan yang pertama Wowon, terus kalau Solihin itu diperintahkan, dan Dede juga diperintahkan. Dede juga hampir menjadi salah satu korban perencanaan untuk dibunuh Wowon," jelasnya.
Karena itu, tim kuasa hukum merasa tuntutan yang disamaratakan tersebut tidak sesuai dengan tindakan yang diperbuat ketiga terdakwa.
Adapun dalam persidangan, tim kuasa hukum Wowon Dkk telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim, Senin.
Baca juga: Sambil Senyum-senyum Wowon Minta Keringanan Usai Bunuh 9 Orang, Hakim: Kayak Enggak Berdosa...
Di antara hal yang meringankan yakni, tiga terdakwa telah mengaku sangat menyesal, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kedua terdakwa (Wowon dan Solihin) telah lanjut usia, Dede hanya menuruti perintah dan hampir menjadi korban pembunuhan Wowon.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Solihin Komplotan Wowon Minta Dihukum Ringan, Alasannya Masih Ada Anak-Istri
Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.