Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upayakan Wowon Dkk Tak Dihukum Mati, Kuasa Hukum: Putusan Kami Kembalikan ke Hakim

Kompas.com - 16/10/2023, 21:59 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erasan, Solihin dan Dede mengupayakan agar kliennya tidak mendapat hukuman mati.

Tim kuasa hukum Wowon Dkk Sugijati menuturkan, pihaknya telah membacakan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman ketiga terdakwa.

"Isi pleidoi itu kami cuma minta meringankan saja, yang jadi pertimbangan itu faktor umur, bisa juga karena mereka bertiga kan sudah cukup lanjut usia," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (16/10/2023).

Namun, terlepas dari upaya itu, Sugijati menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim yang berhak menentukan.

Baca juga: Minta Kliennya Divonis Ringan, Kuasa Hukum Wowon dkk: Terdakwa Sudah Lansia

"Kalau (akhirnya) itu kami juga kembali lagi ke Hakim karena kan semua perbuatan mereka memang sudah direncanakan," ucap Sugijati.

Sementara itu, Sugijati menuturkan, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan rencana pembunuhan.

"Memang sudah merencanakan yang pertama Wowon, terus kalau Solihin itu diperintahkan, dan Dede juga diperintahkan. Dede juga hampir menjadi salah satu korban perencanaan untuk dibunuh Wowon," jelasnya.

Karena itu, tim kuasa hukum merasa tuntutan yang disamaratakan tersebut tidak sesuai dengan tindakan yang diperbuat ketiga terdakwa.

Adapun dalam persidangan, tim kuasa hukum Wowon Dkk telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim, Senin.

Baca juga: Sambil Senyum-senyum Wowon Minta Keringanan Usai Bunuh 9 Orang, Hakim: Kayak Enggak Berdosa...

Di antara hal yang meringankan yakni, tiga terdakwa telah mengaku sangat menyesal, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kedua terdakwa (Wowon dan Solihin) telah lanjut usia, Dede hanya menuruti perintah dan hampir menjadi korban pembunuhan Wowon.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Solihin Komplotan Wowon Minta Dihukum Ringan, Alasannya Masih Ada Anak-Istri

Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com