Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Warga Didenda PLN karena Meteran Listrik, YLKI: Posisi Konsumen Lemah karena Tak Punya Pilihan

Kompas.com - 17/10/2023, 11:38 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam banyaknya kasus warga didenda PLN akibat masalah meteran listrik. 

Baru-baru ini, seorang warga Cengkareng berinisial AS (66) dipaksa membayar denda Rp 33 juta karena dituding menggunakan meteran palsu. 

Padahal, menurut AS, meteran itu sudah dipasang oleh petugas resmi PLS sejak 2016 lalu. 

Menurut Rio, posisi konsumen yang dituduhkan dalam kasus ini lemah. Pembuktiannya pun sulit karena penggantian meteran tersebut sudah terjadi beberapa tahun silam.

"Posisi konsumen lemah, PLN kan sebagai single perusahaan, konsumen enggak ada pilihan lain," kata Rio kepada Kompas.com dalam Zoom meetingnya, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Dituduh Pakai KwH Meter Segel Palsu, Warga Cengkareng: Tim PLN yang Pasang Sendiri Meterannya

Rio menuturkan, YLKI juga selama ini kerap mendapati aduan serupa dari konsumen PLN yang didenda akibat masalah meteran listrik.

Menurut dia, posisi konsumen lemah karena tidak memiliki alternatif untuk pindah ke perusahaan penyedia listrik lain.

Ia juga menilai proses pembuktian meteran asli atau palsu sangat bias, karena dilakukan oleh PLN sendiri. 

Menurut Rio, harusnya ada pihak ketiga yang netral untuk menentukan siapa yang bersalah dalam kasus ini.

"Dalam proses pembuktiannya tidak membawa pihak ke tiga, tidak transparan. Itu yang sering dikeluhkan konsumen. Ternyata yang mengecek (meteran asli atau palsu) petugas PLN  sendiri," ujar Rio.

"Kita enggak tahu di sana itu dibungkus terus dibawa ke kantor PLN, terus hasil meterannya itu ada indikasi pengaturan dan sebagainya," tutur dia lagi.

Baca juga: Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta karena Pakai kWh Meter Segel Palsu, PLN: Dia Minta Pasang ke Oknum

Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada AS karena diduga menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu.

Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AS terungkap setelah petugas mendapati kelainan pada Kwh meter dan segel saat mengecek di kediamannya.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi KwH meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com