JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial TN (20) telah menolak diajak ke Apartemen The Mansion Bougenville, Jakarta Utara, oleh penyekap dan pemerkosanya, Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26).
Kendati demikian, pelaku terus memaksa dan merayu sehingga korban menurutinya.
Padahal, TN yang saat itu baru tiba di Jakarta tengah resah karena belum bertemu ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ibu Kota.
"Katanya, 'Entar dulu, aku sudah tunggu kamu lama, sampai kamu baru ke Jakarta. Masak baru ketemu sudah kamu tinggal aku'. Terus, 'Nah, antar aku ke apartemen sebentar', gitu," ucap Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Niat Merantau demi Bantu Ibu, Wanita Cimahi Disekap dan Diperkosa Saat Hari Pertama di Jakarta
Setelah korban menuruti permintaan pelaku, malapetaka datang. Korban langsung disekap dan diperkosa.
"Di apartemen itulah langsung dikunci, dipaksa. Dia sudah enggak mau. Mau telepon ibunya, diambil handphone-nya ya," ujar Gustiyana.
TN berusaha melawan. Namun, korban kalah tenaga mengingat pelaku mempunyai perawakan kekar. Pelaku pun menyalurkan nafsu bejatnya kepada TN sebanyak dua kali.
"Dia berusaha melawan. Pertama, dia cuma diraba-raba. Sudah menolak, dia melawan. Habis itu dipaksa, sudah enggak mau. Ditekan, karena dia kalah fisik, ya dia enggak bisa melawan," papar Gustiyana.
Saat pelaku mengambil pesanan makanan di lobi apartemen, TN langsung menghubungi ibunya dan memberi tahu bahwa ia disekap serta telah diperkosa.
"Ketika subuh, pelaku ini mengambil makanan. Korban bilang begini, 'Aku mau shalat subuh dulu ya'. Dia bilang kalau shalat subuh itu membaca Al Quran lewat handphone. Mungkin enggak curiga, dan dikasih handphone ini (oleh pelaku)," ungkap Gustiyana.
Ibu korban yang merupakan ART kemudian memberi tahu majikannya, yakni S. S pun langsung menghubungi nomor layanan polisi 110.
"Saudara S melaporkan bahwa TN dibawa oleh seorang laki-laki atau pekaku ke Apartemen The Mansion Bougenville dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," kata Gustiyana.
Polisi kemudian langsung menuju apartemen tersebut dan menangkap pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.