JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mencopot stick cone atau tiang pembatas jalur sepeda yang ada di 13 ruang jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sejumlah stick cone itu dicopot petugas Dishub karena rusak hingga dianggap dapat membahayakan pengendara.
"Pencabutan stick cone yang rusak merupakan langkah untuk menjamin keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lainnya di jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023) .
Baca juga: Stick Cone Jalur Sepeda di Jalan Glora Jakpus Dicopot, Kadishub Beri Penjelasan
Berikut lokasi ruas jalan yang dilakukan pencabutan stick cone :
1. Ruas Jalan Tentara Pelajar
2. Ruas Jalan Keramat Raya
3. Ruas Jalan Hos Cokroaminoto
4. Ruas Jalan Ahmad Yani
5. Ruas Jalan DI Panjaitan
6. Ruas Jalan Penjernihan
7. Ruas Jalan Salemba Raya
8. Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan
9. Ruas Jalan RP Soeroso
10. Ruas Jalan Dr. Sutomo
11. Ruas Jalan Tugu Tani