JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan polisi berkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
"Iya walaupun enggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya oke silakan," kata Saut kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Menurut Saut, perkara ini tak perlu ada yang ditutupi.
Ia juga siap memberikan keterangan apa yang diminta penyidik.
"Bukan soal buka-bukaan. Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama Saut menjelaskan isi Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Dalam penjabarannya Saut mengatakan bahwa Pasal 36 dan 65 berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.
Saut kemudian mempertegas bahwa aturan dalam Pasal 36 dan Pasal 65 berlaku tanpa alasan apapun.
Baca juga: Kepada Penyidik, Saut Situmorang Beberkan Kesalahan Firli Bahuri Bertemu SYL
Untuk diketahui, kedua pasal tersebut ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya kepada Saut dalam rangka membahas foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
"Jadi Pasal 36 dan Pasal 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," ujar Saut usai pemeriksaan.
Berdasarkan foto yang beredar tersebut, Saut berpendapat bahwa dalam kasus ini Firli diduga telah melanggar aturan dalam Pasal 36 dan 65.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," jelas dia.
Saut tak ragu menyatakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo telah bertolak belakang dengan Pasal 36.
"I have no any doubt about it. Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya ke sini (pemeriksaan)," ungkap dia.
Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang ke Firli: Anda Tidak Bisa Lari