JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Erick mengurus surat keterangan itu sebagai pemenuhan syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir," kata saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
"Betul (untuk cawapres)," tegas dia.
Baca juga: MK Tolak Usia Minimal Cawapres 35 Tahun, PAN: Perkuat Harapan Erick Thohir Dampingi Prabowo
Surat itu diurus Erick Thohir jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum pada 19 Oktober besok.
Adapun Erick menjadi salah satu nama yang santer disebut-sebut bakal digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Djuyamto menyebut, atas permintaan Erick itu, PN Jakarta Selatan telah menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Erick tak pernah dipidana.
Walau demikian, PN Jakarta Selatan tak hanya mengeluarkan surat kepada Erick saja.
PN Jakarta Selatan turut mengeluarkan surat serupa kepada sejumlah politikus.
"Beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana juga dikeluarkan atas nama para pemohon, Ganjar Pranowo, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar," tutur Djuyamto.
Baca juga: Sekjen PKS Sanjung Mahfud MD, Sebut Cawapres Berkelas
Untuk diketahui, saat ini ada tiga poros koalisi yang siap untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapres ke KPU.
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh koalisi PDI-P dan PPP. Lalu, ada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin yang diusung koalisi Nasdem, PKB dan PKS.
Satu lagi adalah Prabowo Subianto yang belum menentukan pasangannya. Prabowo diusung koalisi Partai Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.