TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Budyanto Djauhari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Budyanto adalah suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM di Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Juli 2023 lalu.
Majelis hakim menyatakan, Budyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan subsider.
Baca juga: Akhir Pelarian Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Kabur Berpindah Tempat dan Akui Kesalahan
Dakwaan subsider yang menjerat Budayanto tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Menyatakan terdakwa Budyanto Djauhari bin Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan fisik dalam rumah tangga' sebagaimana dalam dakwaan subsider," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Rabu (18/10/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim menilai Budyanto tak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Ayat 2 dari Pasal 44.
Baca juga: LPSK Batal Beri Perlindungan kepada Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong
Pasal 44 ayat 2 itu berbunyi, "Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta".
Berdasarkan putusan itu, Budyanto tetap ditahan. Namun, kurungan penjara selama tujuh bulan tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Budyanto.
Adapun kasus tersebut sempat menyita perhatian publik lantaran video penganiayaan yang dilakukan Budyanto, viral di media sosial.
Budyanto menganiaya istrinya, TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.
Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Kala itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan yang dijabat Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.