JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, ikut diperiksa polisi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Salah satu pegawai negeri dari Pusdatin Kemenkes RI juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Pukul 14.00 WIB
Ade mengatakan, pemanggilan terhadap pegawai Kemenkes ini sudah dijadwalkan pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
Namun, pegawai tersebut tidak hadir dan meminta jadwalkan panggilan ulang karena alasan dinas.
"Untuk jadwal panggilan ulang Pegawai Pusdatin Kemenkes RI di Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ucap Ade.
Ade belum merinci identitas dan peran dari pegawai Kemenkes tersebut dalam kasus ini.
Namun, pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul.
"Kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara a quo yang saat ini sedang kami lakukan," tutur dia.
Baca juga: Polda Metro Akan Kirim Surat Panggilan Kedua jika Firli Bahuri Tak Hadir Minggu Depan
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap SYL ini.
Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Baca juga: ICW Ingatkan Firli Bahuri Tak Cari Alasan Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.