JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dijadwalkan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini, Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Firli seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Seperti diketahui, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Sayangnya, Firli tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Firli sudah memiliki jadwal tugas sehingga tidak bisa memenuhi panggilan itu.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” tutur Ghufron, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, kata Ghufron, Firli membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, KPK menyurati Pinstansinya untuk meminta penundaan pemeriksaan Firli.
Menurut Ade, surat itu dikirimkan oleh Staf Fungsional Biro Hukum KPK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto.
Ade berujar, KPK beralasan bahwa surat pemanggilan Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Polda Metro Akan Kirim Surat Panggilan Kedua jika Firli Bahuri Tak Hadir Minggu Depan
Karena itu, Firli memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikannya dalam pemeriksaan. Menurut Ade, polisi akan memanggil ulang Firli pekan depan.
"Atas surat dimaksud, kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang dijadwalkan minggu depan," ungkap dia.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, sikap Firli ini menjadi catatan buruk mengingat KPK sering memanggil saksi.
Baca juga: IM 57+ Institute Ingatkan KPK Tak Boleh Jadi Tameng Firli dalam Pengusutan Kasus di Polda Metro
Dia berujar, KPK selalu meminta saksi untuk hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Karena itu, Firli selaku Ketua KPK seharusnya bersikap kooperatif hadir ke meja penyidik.
Menurut Zaenur, Firli seharusnya lebih mengutamakan agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.
Zaenur menyarankan, penyidik Polda Metro Jaya segera mengirim kembali surat panggilan kedua untuk Firli Bahuri.