Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pengedar Sabu di Tambora, Kecanduan Saat di Penjara dan Menyesal 2 Kali Ditangkap karena Narkoba

Kompas.com - 21/10/2023, 08:29 WIB
Zintan Prihatini,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba berinisial LPP alias APO (49) ditangkap polisi setelah menjual sabu di Jalan Krendang Barat I, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motornya.

"Pelaku ditangkap ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Afat," kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 98 paket plastik klip sabu dengan berat 96,77 gram. Selain itu, LPP juga menyimpan enam butir pil ekstasi berbentuk kapsul warna merah.

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bawah jok sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna Merah milik pelaku," ujar Putra.

Baca juga: Pengedar Sabu yang Ditangkap di Tambora Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 12 Tahun

Motif jual narkoba

LPP mengaku mengedarkan narkoba agar bisa ikut menikmati sabu yang dijualnya.

Putra mengatakan, pelaku telah mengedarkan sabu dan pil ekstasi selama empat bulan ke belakang.

"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," kata Putra.

Sementara itu, LPP disebut mendapatkan barang haram itu dari Iga, melalui kurir yang kerap dipanggil Edi sebanyak dua kali. Pertama, pelaku mengambil 60 paket sabu pada Sabtu (30/9/2023) di Terminal Kalideres.

"Pada Minggu (9/10/2023) sekitar jam 14.00 WIB, pelaku mendapatkan 55 paket sabu dan lima paket pil ekstasi di daerah Kalideres, Jakarta Barat," ujar Putra.

Baca juga: Motif Pria di Tambora Jadi Pengedar Narkoba, Jual Narkoba agar Bisa Isap Sabu Gratis

Kini, LPP telah ditahan di Mapolsek Tambora. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Iga, Edi, dan Afat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pernah dipenjara

Putra mengatakan, LPP merupakan residivis kasus serupa dan pernah dibui di Lapas Cipinang pada 2012 silam.

Saat itu, pria asal Tambora tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan 500 butir ekstasi untuk diedarkan. Pelaku lantas ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

"Pelaku ditangkap di Kepala Gading oleh Polda Metro Jaya. Dia keluar dari Lapas Cipinang tahun 2022, bulan September," ujar Putra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com